Uang 448 Juta Ludes oleh Rayuan JANDA KEMBANG Umur 22 Tahun
Mengaku siap dinikahi, seorang janda muda cantik berinisial KR, 22 tahun, warga Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta menipu pria lajang. Tidak tanggung-tanggung, rayuan maut pelaku mampu menggasak uang korban hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku meminta uang sebesar Rp 448 juta kepada korban DH, 25 tahun, warga Kasihan, Bantul. Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk biaya resepsi pernikahan seperti gedung, catering, pasok tukon dan keperluan lainnya. Namun oleh pelaku, uang tersebut malah dipakai untuk foya-foya.
Korban yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta itu mendapat uang dengan kerja kerasnya. Demi mempersunting kekasihnya itu, orang tua korban sampai menggadaikan barang berharga ke Pegadaian Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Atas perbuatanya saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Mergangsan. Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Pelaku meminta uang sebesar Rp 448 juta kepada korban DH, 25 tahun, warga Kasihan, Bantul. Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk biaya resepsi pernikahan seperti gedung, catering, pasok tukon dan keperluan lainnya. Namun oleh pelaku, uang tersebut malah dipakai untuk foya-foya.
Korban yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta itu mendapat uang dengan kerja kerasnya. Demi mempersunting kekasihnya itu, orang tua korban sampai menggadaikan barang berharga ke Pegadaian Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Atas perbuatanya saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Mergangsan. Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Kapolsek Mergangsan Komisaris Polisi Tri Wiratmo mengatakan, modus pelaku dengan meminta uang ke korban untuk persiapan pesta pernikahan. "Korban memepercayai semua biaya resepsi dipegang oleh pelaku," ungkapnya kepada wartawan saat jumpa pers pada Kamis, 23 April 2020 siang.
Menjelang hari H, kata dia, korban menanyakan bagaimana persiapan pernikahanya. "Saat dicek ternyata tidak pernah dipesankan, sementara uangnya sudah habis," kata kapolsek.
Kronologi Kasus Penipuan
Kejadian itu berawal korban dan pelaku berkenalan sejak Agustus 2019 di sebuah pesta ulang tahun temannya. Pelaku mengakui pernah menikah. Bahkan pelaku juga mengklaim bahwa dirinya seorang pengusaha restoran di Jalan Imogiri Timur, Kabupaten Bantul.
Setelah perkenalan itu, keduanya saling tertarik dan menjalin hubungan asmara. Beberapa bulan setelah itu, korban dan pelaku sepakat menikah pada 11 Januari 2020. Menjelang pernikahan itu, pelaku perlahan-lahan memanfaatkan uang korban untuk persiapan resepsi.