-->

Alquran Sangat Melarang Merebut Suami Atau Istri Orang, Mau Tau Apa Akibatnya, Lihat Ini Semoga Jadi Pelajaran

Merebut pendamping muhrim teman terlebih itu golongan dekat, sama halnya dengan merampas suatu yang bukan haknya sampai – sampai amat menyakit korbannya.



semisal, wanita merebut suami orang ataupun kebalikannya seseorang laki – laki merebut istri teman , terlebih mereka dalam bundaran kekerabatan ataupun teman sampai – sampai terdapat pihak yang mengidap.



“dalam islam benar tidak terdapat sebutan karma namun diketahui dengan doktrin karena akibat, pelakon kejahatan hendak menemukan siksa atas dosanya yang berbuat baik hendak menemukan pahala, ” ucap pengamat hukum islam di banjarmasin, hj mariani mhi, kepada bpost online.

 


ancaman dosa ini dari karena akibat ini diabadikan alquran dalam surah ar rum ayat 41, as sajadah ayat 21 dan juga an nahl ayat 61.



3 surah tersebut, bagi pegawai kemenag kalsel ini, menegaskan tiap ornag bertanggung jawab ataupun memikul akibat dari seluruh perbuatannya.
“tentu aja tercantum dalam permasalahan mengambil istri ataupun suamiorang lain sampai – sampai pihak korban mengidap, ” ucapnya.
dosa karena akibat ini yang kerap pula diterjemahkan bagaikan qisas ini, tentu hendak dirasakan mereka yang sudah melaksanakan siksaan kepada teman .

terlebih lagi dapat semenjak di dunia sampai hingga ke akhirat.
tolong jangan abaikan sehabis membaca informasi ini, bagikan kepada sahabat kamu di media sosial mudah – mudahan kamu mendapatkan pahala kebaikan amiin
” barangsiapa menampilkan sesuatu kebaikan, menurutnya serupa pahala yang melaksanakannya. ” (hr. muslim)

hukum merebut suami orang dan juga dalilnya
akhlak dalam islam sesungguhnya tidak sempat membagikan larangan seorang buat menyayangi teman karena cinta menggambarkan fitrah yang tiba dengan sendirinya tanpa butuh dicari. seorang yang menyayangi terlebih lagi memiliki derajat besar dan juga pula mulia disisi allah subhanahu wa ta’ala dimana seorang yang mempunyai cinta mendalam hendak mati syahid dengan sebagian ketentuannya.
ads
hendak namun, seseorang perempuan ataupun laki – laki yang berupaya mengusik ataupun merebut pendamping dari suatu keluarga paling utama saudara dekat mengartikan sama aja dengan mengambil suatu yang bukan kepunyaan kita dan juga bukan tercantum pergaulan dalam islam sampai – sampai hendak menyakitkan buat keluarga tersebut.

imam abu bakar ibnu sayyid muchammad syata angkatan laut (AL) dimyathi mengatakan bila seseorang yang mati syahid [akhirat] menggambarkan orang yang mati karena kecintaan mendalam walaupun orang tersebut tidak boleh disetubuhi ataupun dinikahi dengan syarat tidak melanggar ketentuan syariat dan juga kecintaan tersebut dipendam dan juga tidak diutarakan pada orang yang dicintainya dan juga dapat pula dikategorikan pada cinta dalam diam bagi islam.
hukum menyayangi dan juga merebut suami orang

hukum cinta bagi islam dan juga pula merebut suami orang dengan tujuan mengganggu rumah tangga biar dapat menikah dengan orang tersebut merupakan haram hukumnya. perihal ini bersumber pada dari hadits abu hurairah radiiyallahu. dia berkata bila, “rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat bersabda “barang siapa menipu dan juga mengganggu (ikatan) seseorang hamba dari tuannya, hingga dia tidaklah penggalan dari kami. dan juga benda siapa mengganggu (ikatan) seseorang perempuan dari suaminya, hingga dia tidaklah penggalan dari kami”.

dengan hadits diatas, imam abdurrahman angkatan laut (AL) juzzairi berulang berikan penegasan bila agama islam berikan larangan buat berbuat perihal yang mengganggu ikatan suami istri dan juga jadi dosa yang tidak terampuni di mata allah. hendak namun, para ulama mempunyai perbandingan komentar pada dikala menyikapi seorang yang mengganggu ikatan diantara suami dan juga istri.
ulama golongan madzhab maliki

ulama dari golongan madzhab maliki melaporkan bila sebetulnya orang yang sudah mengganggu istri teman biar dapat menikahi perempuan tersebut seusai dicerai, haram hukumnya buat orang tersebut menikahi perempuan itu hingga kapanpun.

ulama madzhab chanafi dan juga syafi’i
ulama dari golongan madzhab chanafi dan juga syafi’i berkomentar bila seorang yang sudah mengganggu istri dari suaminya, hingga boleh dinikahi seusai dicerai tetapi masuk ke dalam kalangan orang fasiq dan juga amat ma’siat dan juga lebih kurang baik dosanya bagi allah di hari kiamat.

hadits merebut suami orang buat dinikahi
berikut ini uraian bersumber pada sunnah rasul terpaut gimana hukumnya seseorang perempuan yang merebut suami orang, antara lain:
hadits muttafaq a’laih

rasulullah saw bersabda, “tidak halal untuk seseorang perempuan memohon (kepada suaminya) supaya si suami mencerai perempuan lain (yang jadi istrinya) dengan iktikad supaya si perempuan ini memonopli ‘piringnya’, sebetulnya hak ia merupakan apa yang telah diresmikan untuknya setimpal dengan peran perempuan dalam islam”.

hadits abu hurairah radliyallahu ‘anhu
rasulullah saw bersabda, “barang siapa menipu dan juga mengganggu (ikatan) seseorang hamba dari tuannya, hingga dia tidaklah penggalan dari kami. dan juga benda siapa mengganggu (ikatan) seseorang perempuan dari suaminya, hingga dia tidaklah penggalan dari kami.
wujud kendala mengganggu ikatan suami istri

terdapat banyak trik ataupun wujud seorang dalam mengganggu ataupun merebut suami ataupun istri teman antara lain merupakan:

berdoa dan juga meminta pada allah
seorang yang memanjatkan doa supaya kemauan tercapai dan juga meminta pada allah biar ikatan seseorang perempuan ataupun suami pada pendampingnya dapat rusak dan juga terjalin perceraian diantara keduanya.
berlagak baik

berlagak dengan baik, mempunyai tutur kata yang manis dan juga pula melaksanakan bermacam berbagai trik secara lahiriah tetapi mempunyai iktikad buat mengganggu ikatan suami dengan istrinya ataupun kebalikannya.
rasulullah saw bersabda, “sesungguhnya sebagian dari suatu uraian ataupun tutur kata itu merupakan betul – betul sihir”. (h. r. bukhârî dalam al – adab al – mufrad, abû dâwud dan juga ibn mâjah. syekh albânî menghitung hadîts ini bagaikan hadîts hasan [silsilah al – ahâdîts al – shahîhah, hadîts nomor. 1731]).

pengaruhi dan juga memprovokasi
trik selanjutnya merupakan membagikan bisikan, perkataan yang bertabiat merangsang ataupun menggoda dan juga pula provokasi pada seseorang suami biar berpisah dengan pendampingnya dengan janji hendak menikah dengannya ataupun teman . perbuatan yang demikian menggambarkan perbuatan tukang sihir dan juga perbuatan syetan dan juga bukan karakteristik perempuan yang baik buat dinikahi bagi islam. [q. s. al – baqarah: 102]

rasulullah saw bersabda, “sesungguhnya iblis menempatkan singgasananya di atas air, kemudian menyebar anak buahnya ke bermacam penjuru, yang amat dekat dengan si iblis merupakan yang keahlian fitnahnya amat hebat di antara mereka, salah seseorang dari anak buah itu tiba kepadanya dan juga melapor kalau pribadinya telah berbuat begini dan juga begitu, hingga si iblis mengatakan: ‘kamu belum berbuat sesuatu’, kemudian seseorang anak buah yang lain tiba dan juga melapor kalau ia telah berbuat begini dan juga begitu sampai – sampai sanggup memisahkan antara seseorang suami dari istrinya, hingga si iblis menjadikan si anak buah ini bagaikan orang yang dekat dengannya, dan juga iblis mengatakan: ‘tindakanmu amat bagus sekali’, kemudian mendekapnya”. [h. r. muslim [5032]].

memohon ataupun menekan
memohon maupun menekan dengan tanpa henti dan juga secara terus cerah biar perempuan ataupun laki – laki cerai dengan pendampingnya tanpa diiringi sebab yang dibenarkan syariat sampai menimbulkan salah satu dari pendamping memohon talak. rasulullah saw bersabda, “tidak halal untuk  seseorang perempuan memohon (kepada suaminya) supaya si suami mencerai perempuan lain (yang jadi istrinya) dengan iktikad supaya si perempuan ini memonopli ‘piringnya’, sebetulnya hak ia merupakan apa yang telah diresmikan untuknya”. [hadîts muttafaq ‘alaih].
sebagian wujud kendala diatas sangat tercela dan juga masuk kedalam dosa yang besar apabila dicoba pada seseorang perempuan ataupun suami yang sudah jadi kepunyaan teman . perihal ini hendak terus menjadi tercela lagi dikala dicoba seorang yang sesungguhnya telah memperoleh amanah ataupun keyakinan buat mengurus pendamping teman dimana pendampingnya lagi berangkat, sakit dan juga yang lain.

rasulullah saw bersabda, “keharaman perempuan (istri yang ditinggal berangkat oleh) orang – orang yang berjihad untuk orang – orang yang tidak berangkat berjihad (yang mengurus keluarga mujahid) merupakan serupa keharaman ibu – ibu mereka, dan juga tidak terdapat seseorang lelaki juga dari orang – orang yang tidak berangkat berjihad yang mengurus keluarga orang – orang yang berangkat berjihad, kemudian berkhianat kepada orang – orang yang berangkat berjihad, kecuali si pengkhianat ini hendak dihentikan (dan juga tidak diizinkan mengarah surga) pada hari kiamat, sampai – sampai yang dikhianati mengambil kebaikan yang berkhianat semau dan juga semaunya”. (h. r. muslim [3515]).

hukum mengganggu rumah tangga orang lain
tidak hanya sebagian uraian diatas, ada hukum al – quran tentang apabila seseorang perempuan merebut dan juga mengganggu rumah tangga teman , antara lain:
hukum ukhrawi

para ulama setuju bila hukum mengganggu senang dalam islam ataupun mengusik dan juga pula mengganggu ikatan rumah tangga teman merupakan haram hukumnya dan juga untuk siapapun yang melaksanakannya hendak memperoleh dosa dan juga diancam siksa di neraka dan hendak menemukan siksa neraka untuk perempuan. tidak hanya itu, imam angkatan laut (AL) haitsami pula mengkategorikan perbuatan dosa ini jadi dosa yang besar.

dalam kitabnya ialah angkatan laut (AL) zawajir ‘an iqtiraf angkatan laut (AL) kabair, dia mengatakan bila dosa besar yang ke – 257 dan juga 258 merupakan mengganggu seseorang perempuan supaya terpisah dari suaminya dan juga mengganggu seseorang suami supaya terpisah dari istrinya.

hadits nabi muhammad pula jadi dalihnya, menafikan pelakon perbuatan mengganggu ini dari penggalan umat dia, dan juga ini terhitung bagaikan ancaman berat. pula para ulama’ sebelumnya, secara sharîh (jelas) mengkategorikannya bagaikan dosa besar dalam islam. (amati al – zawâjir juz 2, perihal. 577).

hukum duniawi
terdapat 2 hukum yang berkaitan dalam perihal ini ialah:
apabila seseorang lelaki perusak ikatan perempuan dengan suaminya dan juga perempuan tersebut memohon cerai pada suaminya dan juga si suami mengabulkan ataupun kebalikannya, hingga apakah pernikahannya merupakan legal?. dalam perihal ini, jumhur ulama berkomentar bila perkawinan lelaki perusak dengan perempuan korban aksi perihal tersebut merupakan legal karna perempuan tersebut tidak secara eksplisit dihitung bagaikan muharramat ataupun perempuan yang diharamkan menurutnya. hendak namun, komentar berubah dikemukakan ulama malikiyyah dimana perkawinan tersebut harusnya dibatalkan baik saat sebelum terjalin perkawinan ataupun sudah terjalin karena belum penuhi ketentuan perkawinan dalam islam.

perihal kedua merupakan apabila seorang melaksanakan perbuatan terlarang ini, apakah hendak memperoleh hukuman di dunia?. hingga para ulama berkomentar bila perbuatan terlarang ini dicoba hingga hakim mempunyai wewenang buat menjatuhkan ta’zir ataupun hukuman yang ketentuannya sudah diterapkan hakim ataupun penguasa dengan ketentuan tidak lebih dari 40 cambukan. tidak hanya itu terdapat pula yang berkomentar bila hukumannya merupakan kurungan penjara hingga bertaubat ataupun wafat dan juga sebagian lagi berkomentar cuma diberi cambukan keras aja dan juga diumumkan perbuatannya biar teman dapat waspada dari orang tersebut dan juga biar teman dapat mengambil ibrah.

“telah terlihat kehancuran di darat dan juga di laut diakibatkan karna perbuatan tangan manusia, biar allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, supaya mereka berulang (ke jalur yang benar). ” [surah ar rum ayat 41]

“dan sebetulnya kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat [di dunia] saat sebelum azab yang lebih besar (di akhirat) , mudah – mudahan mereka berulang [ke jalur yang benar]”. (as sajadah ayat 21)

“jikalau allah menghukum manusia karna kezalimannya, tentu tidak hendak ditinggalkan – nya di wajah bumi suatu juga dari makhluk yang melata, namun allah menangguhkan mereka hingga kepada waktu yang didefinisikan. hingga apabila telah datang waktu (yang didefinisikan) untuk mereka, bukanlah mereka mampu mengundurkannya benda sesaatpun dan juga tidak [pula] mendahulukannya”. [an nahl ayat 61]

ketiga surah diatas menggambarkan pengingat buat seluruh orang biar dapat bertanggung jawab dan juga pula memikul akibat dari seluruh perbuatan dan juga tercantum merebut suami teman dan juga menghindari hukum karma dalam islam.

demikian uraian terpaut gimana hukum merebut suami orang yang sudah berumah tangga dengan perempuan lain. mudah – mudahan informasi ini membagikan uraian dan juga mempunyai khasiat untuk kita sesama umat muslim yang lain.

( sumber: http:// www. cerminan. com/berita/alquran-sangat-melarang-merebut-suami-atau-istri-orang-mau-tau-apa-akibatnya. html )

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel